NAMA : EKO.HARIYANTO

KELAS : 1IC01

NPM : 22412429

http://studentsite.gunadarma.ac.id

http://www.gunadarma.ac.id/

Sabtu, 05 Desember 2015

Tugas Softskill BAB 8 ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

Tugas Softskill BAB 8


BAB VIII
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

Nama  : EKO HARIYANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429


8.1       Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
ü  Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
ü  Merupakan kumpulan modal/saham,
ü  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
ü  Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
ü  Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
ü  Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
ü  Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.



Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1.      Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
ü  kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2.      Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3.      Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4.      Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5.      Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6.      Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7.      Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Sumber :
http://johandwisatrio.blogspot.co.id/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar