NAMA : EKO.HARIYANTO

KELAS : 1IC01

NPM : 22412429

http://studentsite.gunadarma.ac.id

http://www.gunadarma.ac.id/

Rabu, 04 Mei 2016

SOFTWERE LICENSING

Tugas Sofskill


SOFTWERE LICENSING


Nama  : Eko Hariyanto
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429


Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau, kadang, paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.

Suatu perusahaan perangkat lunak dapat menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral (tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan persyaratan yang lebih baik) seperti dalam kontrak shrink wrap, atau bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan pihak lain. Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat lunak. Perangkat lunak buatan (custom software) seringkali dilisensikan dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).

Di luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan olehpengacara yang memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.


Contoh Lisensi Software
Ada beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.

1. Proprietary Software
Adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.

2. Commercial software
Adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.

3. Public Domain
Adalah software yang tidak memiliki hak cipta.

4. Freeware
Adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.

5. Shareware
Adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.

6. GNU General Public License (GNU/GPL)
Adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.

Adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis.

8. Copyleft
Adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta.

Sumber :
http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/
https://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi_perangkat_lunak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar