NAMA : EKO.HARIYANTO

KELAS : 1IC01

NPM : 22412429

http://studentsite.gunadarma.ac.id

http://www.gunadarma.ac.id/

Sabtu, 05 Desember 2015

Tugas Softskill BAB 9 KONSULTAN ENGINEERING

Tugas Softskill BAB 9


BAB IX
KONSULTAN ENGINEERING

Nama  : EKO HARIYANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429

9.1       Konsultan Engineering
             Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien.

            Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.

            Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.

Sumber :
http://eagusna.blogspot.co.id/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-ja-x_8215.html

Tugas Softskill BAB 8 ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

Tugas Softskill BAB 8


BAB VIII
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

Nama  : EKO HARIYANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429


8.1       Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
ü  Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
ü  Merupakan kumpulan modal/saham,
ü  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
ü  Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
ü  Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
ü  Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
ü  Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.



Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1.      Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
ü  kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2.      Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3.      Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4.      Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5.      Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6.      Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7.      Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Sumber :
http://johandwisatrio.blogspot.co.id/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html

Tugas Softskill BAB 7 PERATURAN DAN REGULASI

Tugas Softskill BAB 7


BAB VII
PERATURAN DAN REGULASI

Nama  : EKO HARIYANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429

7.1       Peraturan dan Regulasi
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.


REGULASI KONTEN

Semakin banyaknya Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten

1. Keamanan nasional
instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris

2. protection of minors(Perlindungan pelengkap)
v abusive forms of marketing
v violence
v pornography

3. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia)
v hasutan kebencian rasial
v diskriminasi rasial

4. keamanan ekonomi
v penipuan
v instructions on pirating credit cards
v scam, cybercrime

5. Keamanan indormasi
v Cybercrime
v Phising

6. Protection of Privacy

7. Protection of Reputation

8. Intellectual Property

Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
(INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND)
ADALAH SBAGAI BERIKUT :

CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyberlaw di Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah
Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.

UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (UU ITE)
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Sebagai contohnya saya akan berikan kasus yang di dalamnya terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE):
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit diinternet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesi adipercaya oleh komunitas ´trust´ internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia,karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini,negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ´Setiap orang… danlain-lain.´ Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam,penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yangmenyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behindthe machine.Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapiorang di belakang mesinnya.

Sumber :

http://ichigonara.blogspot.com/2011/03/perbedaan-cyber-law-antara-negara-asean.html
http://www.drn.go.id/download/e-Regulasi%20Konten%20-%20Cahyana%20Ahmadjayadi.pdf

Tugas Softskill BAB 6 STANDAR MANAJEMEN

Tugas Softskill BAB 6


BAB VI
STANDAR MANAJEMEN

Nama        : EKO HARIYANTO
Kelas         : 4IC03
NPM         : 22412429


6.1       Standar Manajemen
            ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota per negara, dengan sekretariatan pusat berada di Geneva, Switzerland, yang mengkoordinasikan sistem. ISO bukan organisasi pemerintahan. ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Hal ini disebabkan karena di satu sisi, banyak anggota institusi adalah bagian dari struktur pemerintahan negaranya atau ditugaskan oleh pemerintah. Tetapi di sisi lain, anggota lainnya berasal dari sektor privat, yaitu industri.
Oleh karena itu, ISO dapat bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Standarisasi internasional dimulai dari bidang elektronik: the International Electrotechnical Commission (IEC) yang didirikan pada tahun 1906. Pada tahun 1946, delegasi dari 25 negara bertemu dan memutuskan membuat organisasi internasional  baru, dengan tujuan ”untuk memfasilitasi koordinasi internasional dan penyatuan standar industri.” Organisasi baru, ISO, resmi mulai beroperasi pada 23 Februari 1947.

6.2       Macam-Macam Standar Manajemen
1.      ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee  (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ü  adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
ü  adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
ü   tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
ü   adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
ü   secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ü  ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
ü  ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
ü  ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.

2.      ISO 14000
ISO 14000 adalah sama dengan ISO 9000 dalam manajemen mutu yang baik berkaitan dengan proses bagaimana produk dihasilkan, daripada produk itu sendiri. Seperti dengan ISO 9000, sertifikasi dilakukan oleh organisasi pihak ketiga bukannya diberikan oleh ISO langsung. ISO 19011 standar audit yang berlaku saat audit untuk kedua 9000 dan 14000 kepatuhan sekaligus.
Keluarga ISO 14000  yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya yang termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan panduan tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar khusus lebih berurusan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan.
Tujuan utama dari seri ISO 14000 adalah untuk mempromosikan yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan lingkungan di organisasi, dan menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat bagi manusia dengan biaya yang terjangkau, berbasis system, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik baik dalam praktek, menafsirkan dan mengkomunikasikan lingkungan yang relevan.
3.      OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.
Standar ini diterbitkan oleh komite teknis yang terdiridari badan standarisasi nasional, lembaga sertifikasi dan para konsultan. Diantaranya adalah National Standards Authority of Ierland, Standards Australia, South Africa Bureau of Standards, British Standards Intuition, bureau Veritas Quality Assurance, SFS Certification, SGS Yarsley International Certification Service dan lain sebagainya.
Spesifikasi dan persyaratan diatur dalam OHSAS 18001 dan pedomannya diberikan pada OHSAS 18002. Revisi terakhir adalah tahun 2007. Standar ini juga kompatibel dengan ISO 9000 dan ISO 14000. Umumnya, ke-3 standar ini diaplikasikan sebagai integrated system.
Sumber :
http://www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226
http://id.wikipedia.org/wiki/ISO_9000
http://en.wikipedia.org/wiki/ISO_14000
http://mnovessro.weebly.com/2/post/2009/12/sekilas-ohsas-18000.html

Tugas Softskill BAB 5 STANDAR TEKNIK

Tugas Softskill BAB 5


BAB V
STANDAR TEKNIK

Nama  :  EKO HARITANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429

5.1       Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
5.2       Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
5.2.1    Macam-Macam Standar Teknik
1.      ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen. ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia. TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association) The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.
Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi. Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu. Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
2.      DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
3.      ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM
Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Contoh Standar di atas sangat membantu dalam proses produksi. misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan ataupun ketersediaan bahan di pasaran.
4.      API ( American Petroleum Institute )
API adalah standard yang dibikin oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor. Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah ( seperti control terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan oli dengan rating yang lebih tua, ini bergantung pada tipe mesin motor anda. Standar API dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor. yang ini udah usang, juarang banged ada lagi di pasaran. Sebaiknya Jangan digunakan untuk sepeda motor. Secara teknik usang, tetapi masih banyak digunakan untuk oli sepeda motor. Termasuk atria  motor semplakan dan kesayangan kita semua. Masih banyak oli sepeda motor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking SF/SG (seperti yang ditawarkan Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga sepeda motor yang menggunakan spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega (Yamalube 4 API Service SF, SAE20w-40).
5.      ISO ( International Standard Organitation )
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi non pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
ü  Meningkatkan citra perusahaan
ü  Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
ü  Meningkatkan efisiensi kegiatan
ü  Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
ü  Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
ü  Mengurangi risiko usaha
ü  Meningkatkan daya saing
ü  Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
ü   Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
6.      ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi.
7.      ISO4217 adalah standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardization atau ISO yang berisi kode tiga huruf (juga disebut dengan kode mata uang) yang mendefinisikan nama mata uang. Daftar kode ISO 4217 dipakai oleh perbankan danbisnis di seluruh dunia untuk mendefinisikan mata uang. Di beberapa negara, kode-kode mata uang tersebut sudah dikenal luas sehingga nilai kurs yang diumumkan di surat kabardan bank menggunakan kode-kode ini dibandingkan nama mata uang yang telah diterjemahkan atau simbol mata uang lainnya.
8.      ISO 3166-2 adalah bagian kedua dari standar ISO 3166. Ini adalah sistem kode geografi yang diciptakan untuk mengkode nama sub-bagian dari negara. (Wilayah sub-nasional danarea-bergantung). Tujuan dari standar ini adalah untuk mengadakan seri singkatan nama tempat sedunia, digunakan untuk label paket, wadah, dll; di mana kode alphanumerik dapat memberitahu lokasi suatu tempat dengan lebih praktis dan tempat yang mempunyai nama sama dari nama lengkapnya. Ada 3700 kode berbeda dalam standar ini.
9.      AWS ( Alliance for Water Stewardship )
Ini spesifikasi dijelaskan untuk batang kawat per JIS G 3503 atau Standar AWS digunakan untuk kawat inti elektroda baja ringan untuk busur pengelasan baja struktural dan dilapisi tembaga CO2
10.  NEN (Nederlands Norm).
NEN adalah singkatan dari  NEderlandse  Norm, dan sejak 8 Mei 2000 nama kemitraan yang erat dari Belanda itu berubah menjadi Institut Standarisasi dan NEC (yang mengkhususkan diri dalam standarisasi teknik elektro dan ICT). Kedua organisasi yang bekerja digabungkan dari satu tempat penampungan ke Delft, meskipun  masing-masing masih dengan papan sendiri. NEN memandu pengembangan standar. Dan merangsang Standar aturan yang memasarkan produk satu sama lain tentang kualitas dan keamanan produk mereka, layanan dan proses. Sebagai NEN pihak netral mengidentifikasi yang memerlukan standar dan membawa para pemangku kepentingan organisasi bersama-sama untuk membiayai ini dan mengembangkan standar. NEN juga mengelola dan menerbitkan standar yang berlaku Belanda di berbagai bidang. Ada lebih dari 1500 standar tertentu di Belanda, dan ada lebih banyak lagi yang berlaku di Belanda, karena mereka berasal dari Eropa ( NEN - EN Eurocodes ), atau berlaku secara global (ISO). Sebenarnya, hampir semua yang tersedia memiliki standar, dari peralatan untuk perlindungan data pribadi, metode pemeriksaan, ukuran kertas sampai dengan ketahanan api bahan bangunan dan penomoran minggu, dan disebut standar ISO 9000 dan BS 1010.
Sumber :
https://efesusgamaliel.wordpress.com/2011/05/08/standar-teknik/

Tugas Softskill BAB 4 ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

Tugas Softskill BAB 4


BAB IV
ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

Nama  : EKO HARIYANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 2241242

4.1       Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

4.1.1    Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

4.2       Kode Etik profesi
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
sumber :
etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com

Tugas Softskill BAB 3 PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME

Tugas Softskill BAB 3


BAB III
PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME

Nama  : EKO HARIYANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429

3.1       Pengertian Profesi
            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

3.1.2    Karakteristik Profesi
1.      Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.       Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
3.      Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.       Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.      Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
6.      Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.      Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.      Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

3.2       Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

3.3       Pengertian Profesionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
3.3.1        Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata – rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
3.4       Perbedaan Profesi & Profesional :
Profesi :
1.      Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2.      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3.      Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4.      Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
1.      Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
2.      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
3.      Hidup dari situ.
4.      Bangga akan pekerjaannya.


3.5       Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
–         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
–         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
–         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
–         Untuk meningkatkan mutu profesi.
–         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
–         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
–         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
–         Menentukan baku standarnya sendiri.

Sumber :      
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html
http://bagasirawanganteng.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dari-asal-usul-kata.html

Tugas Softskill BAB 2 PENGERTIAN ETIKA

Tugas Softskill BAB 2


BAB II
PENGERTIAN ETIKA

Nama  : EKO HARIYANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429


2.1       Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

2.2       Beberapa pengertian-pengertian etika  Diantaranya :
DR. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
Drs. O.P. Simorangkir
Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
H. A. Mustafa
Mengungkapkan etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
W.J.S. Poerwadarminto
Menjelaskan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
Drs. Sidi Gajabla
Menjelaskan etika sebagai teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik & buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.
K. Bertens
Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.

Ahmad Amin
Mengemukakan bahwa etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan sebuah tujuan yang harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya didilakukan oleh manusia.
Hamzah Yakub
Etika merupakan ilmu yang menyelidiki suatu perbuatan mana yang baik dan buruk serta memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Aristoteles
Mengemukakan etika kedalam dua pengertian yakni: Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu,  manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
Maryani dan Ludigdo
Mengemukakan etika sebagai seperangkat norma, aturan atau pedoman yang mengatur segala perilaku manusia, baik yang harus dilakukan dan yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok masyarakat atau segolongan masyarakat.
Martin
Mengemukakan bahwa etika ialah suatu disiplin ilmu yang berperan sebagai acuan atau pedoman untuk mengontrol tingkah laku atau perilaku manusia.
Menurut KBBI
Etika ialah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.

2.3       Fungsi Etika
1.         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.         Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.         Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

2.3.1        Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.      Kebutuhan Individu
2.      Tidak Ada Pedoman
4.      Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
5.       Lingkungan Yang Tidak Etis
6.       Perilaku Dari Komunitas

Dalam bahasa Indonesia kata etika ini kurang begitu populer dan jarang dipergunakan, istilah etika lebih sering dipergunakan dalam kalangan terpelajar. Kata yang sepadan dengan etika serta yang biasa dipergunakan di dalam masyarakat adalah susila atau kesusilaan.
Etika dalam hukum islam merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah saja. Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah dan syariah.
Sumber :
Suhrawardi K. Lubis, 2006. Etika Profesi Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

http://www.seputarpengetahuan.com/2015/10/15-pengertian-etika-menurut-para-ahli.html

Tugas Softskill BAB 1 BIOGRAFI SAYA

Tugas Softskill BAB 1

BAB I
BIOGRAFI

Nama  : EKO HARIYANTO
Kelas   : 4IC03
NPM   : 22412429

Nama saya Eko Hariyanto, Saya lahir di Bogor,15 maret 1993, Saya adalah anak pertama dari tiga bersaudara, Ayah saya bernama Rusdianto dan Ibu saya bernama,Onih. Ayah saya adalah seorang Wiraswasta dan Ibu saya adalah seorang Ibu Rumah Tangga.
Pada umur 6 tahun Saya memulai pendidikan di jenjang SD Negeri Cimanggu, yang berada di desa kedungwaringin kota Bogor, setelah saya selesai pada tahun ajaran 2004/2005 dari jenjang SD dan mendapatkan izajah. saya melanjutkan ke jenjang berikutnya yaitu di SMP, Pada jenjang SMP Saya bersekolah di SMP  Negri 16 Kota Bogor, yang berada di desa Cibadak, Di SMP inilah saya menimba ilmu selama 3 tahun lamanya, Disini saya banyak mengikuti kegiatan dan ekstrakulikuler PMR. Seiring waktu berlalu selama 3 tahun saya menyelesaikan pendidikan pada tahun ajaran 2007/ 2008 dan saya mendapatkan izajah SMP. kemudian dilanjutkan kejenjang berikutnya yaitu di SMK Negri 2 Bogor , yang berada di Kota Bogor  adalah tempat Saya mengenakan pakaian putih abu-abu dan menuntut ilmu selama 3 tahun, di SMK Negri 2 Bogor ini Saya dibentuk menjadi seorang siswa didik yang mampu menjadi manusia yang siap kerja di bidang otomotif  yang menjadi bekal bagi saya nantinya. Dan di SMK Negri 2  ini saya belajar semua yang ada seperti belajar  secara umumnya tingkat SMK, disini juga saya banyak menemukan pengalaman baru dari segi pendidikn formal dan non formal dan disini juga saya banyak mengalami perubahan sikap dan mental menjadi lebih luar biasa dan semakin dewasa. Setelah saya menyelesaikan pendidikan di SMK Negri 2 Bogor saya pada tahun ajaran 2010/2011. Setelah lulus saya mencoba tes ke Universitas-universitas Negri dan sayangnya saya kurang beruntung ditolak oleh  Dua Universitas Negri pada tahun 2011,karna saya gagal di Universitas Negri pada tahun 2011 saya pun menunda untuk kuliah dan pada tahun 2012 saya memilih kuloah di Universitas Swasta Terkemuka di Indonesia yaitu Universitas Gunadarmalah yang menjadi pilihan saya. Dan di sini saya telah mengikuti pendidikan mulai dari tahun ajaran 2012 sampai sekarang sedang menjalani semester 7. Target Saya selesai pada tahun 2016, dan semoga itu bisa tercapai dan akan menjadi sarjana yang bekualitas dibidang saya kelak nanti sukses dikemudian hari. Amin